Minggu, 27 Juni 2010

FIQH KONTEMPORER

MUDHARABAH DALAM WACANA FIQH
Oleh: Nur Fitriyana
(Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra Inggris UNSIQ Wonosobo)

Mungkin tidak asing lagi bagi kita tentang istilah mudharabah yang erat kaitannya dengan perbankan syariah. Telah banyak pula kita jumpai bank-bank syariah yang tersebar di Indonesia. Masyarakat pun banyak yang mengakui bahwa bank syariah berdiri atas dasar hukum islam yang terarah.
Pada dasarnya istilah mudharabah itu merupakan kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik modal (shahibul maal) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Mudharib dalam hal ini memberikan kontribusi pekerjaan, waktu, dan mengelola usahanya sesuai dengan ketentuan yang dicapai dalam kontrak. Salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan (profit) yang dibagi antara pihak shahibul maal dan mudharib berdasarkan proporsi yang disetujui bersama. Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh force majeure (kebakaran, tanah longsor, banjir, angin puting beliung dan bencana alam yang lain) yang menanggung kerugian adalah kedua belah pihak baik shahibul maal dan mudharib. Pihak shahibul maal menanggung kerugian karena dana modalnya hilang dan pihak mudharib menanggung rugi karena hasil kerjanya tak mendapatkan imbalan.
Sebenarnya Al-Quran tidak secara langsung menunjuk istilah mudha-rabah, melainkan melalui istilah kata-kata dari bahasa arab yang diungkapkan dari beberapa kata seperti Qirad dan lain-lain, inilah yang kemudian mengilhami konsep mudharabah, meskipun tidak disangkal bahwa mudharabah merupakan perjanjian jauh yang bertujuan bisnis. Nabi dan para sahabat juga pernah menjalankan usaha kerja sama berdasar prinsip ini.
Menurut Ibnu Taimiyah, landasan legal yang membicarakan tentang mudharabah berdasarkan beberapa laporan dari sahabat Nabi, tetapi hadist tersebut sanadnya tidak otentik sampai pada Nabi. Sedangkan, Ibnu Hazm mengatakan bahwa tiap-tiap bagian dari fiqh berdasarkan pada Al-Quran dan sunnah kecuali mudharabah, dimana kita tidak menemukan dasar apapun tentangnya. Sarakhsi yang merupakan ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa mudharabah diperbolehkan karena orang-orang membutuhkan kontrak ini. Adapun Ibnu Rushd yang merupakan ulama mazhab Maliki, menghormatinya sebagai sebuah kesepakatan pribadi.
Mudharabah tidak menunjuk langsung pada Al Quran dan Sunnah, tapi berdasarkan kebiasaan (tradisi) yang dipraktikan oleh kaum muslimin, dan bentuk kerja sama perdagangan model ini tampak berlangsung terus di sepanjang masa awal Islam sebagai instrumen utama yang mendukung para khalifah untuk mengembangkan jaringan perdagangan secara luas.
Mudharabah umumnya digunakan sebagai pendukung dalam memperluas jaringan kerjasama usaha. Karena dengan menerangkan prinsip mudharabah, dapat dilakukan transaksi kerjasama usaha dalam ruang lingkup yang luas (perdagangan antar daerah) maupun antar pedagang di daerah tersebut. Para pengikut mazhab Maliki dan Safi’i menegaskan bahwa mudharabah aslinya merupakan pendukung utama dalam memperluas jaringan usaha. Mereka menolak mudharabah yang diambil alih pengelolanya, misalnya, aktivitas perusahaan yang pengelolanya diserahkan kepada bagian agen. Dengan susunan organisasi demikian, pihak agen mempunyai tugas menangani segala macam yang berhubungan dengan kontrak ini. Dia bertanggung jawab dengan mengelola usaha ini, menyangkut semua kerugian dan keuntungan yang diperoleh untuk diberikan kepada shahibul maal dan mudharib yang berhak terhadap pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan pekerjaanya.
Meskipun demikian, para pengikut mazhab Hanafi memandang mudharabah sebagai suatu bentuk koordinasi kerjasama usaha. Mereka membolehkan untuk mencampur modal investasi, berdasarkan ini shahibul maal dapat mempercayakan sejumlah uangnya kepada agen untuk dikelola dalam investasi mudharabah dengan melalui perhitungan dalam bentuk pinjaman (loan), simpanan (deposit), dan ibda’. Tujuan dari koordinasi demikian dimungkinkan untuk memperluas variasi dalam menentukan keuntungan dan resiko kerugian.(dengan beberapa editing oleh redaksi)

EKONOMI SYARIAH

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
NO: 08/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

“...Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini...” QS. Shad (38):24

HR. Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
“Allah swt berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.”

Ketentuan:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2. Pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a. Modal
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3) Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah.
2) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3) Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
4) Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d. Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4. Biaya operasional dan persengketaan
a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

TAUSHIYAH

PERSIAPAN
MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

Ramadhan adalah bulan penuh berkah, penuh berkah dari semua sisi kebaikan. Oleh karena itu, umat Islam harus mengambil keberkahan Ramadhan dari semua aktifitas positif dan dapat memajukan Islam dan umat Islam. Termasuk dari sisi ekonomi, sosial, budaya dan pemberdayaan umat. Namun demikian semua aktifitas yang positif itu tidak sampai mengganggu kekhusu’an ibadah ramadhan terutama di 10 terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan bulan puasa sebagai bulan penuh amaliyah dan aktivitas positif. Selain yang telah tergambar seperti tersebut di muka, beliau juga aktif melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan. Rasulullah saw. menikahkan putrinya (Fathimah) dengan Ali RA, menikahi Hafsah dan Zainab.

Persiapan Mental
Persiapan mental untuk puasa dan ibadah terkait lainnya sangat penting. Apalagi pada saat menjelang hari-hari terakhir, karena tarikan keluarga yang ingin belanja mempersiapkan hari raya, pulang kampung dll, sangat mempengaruhi umat Islam dalam menunaikan kekhusu’an ibadah Ramadhan. Dan kesuksesan ibadah Ramadhan seorang muslim dilihat dari akhirnya. Jika akhir Ramadhan diisi dengan i’tikaf dan taqarrub yang lainnya, maka insya Allah dia termasuk yang sukses dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

Persiapan ruhiyah (spiritual)
Persiapan ruhiyah dapat dilakukan dengan memperbanyak ibadah, seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an saum sunnah, dzikir, do’a dll. Dalam hal mempersiapkan ruhiyah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada umatnya dengan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, sebagaimana yang diriwayatkan ‘Aisyah ra. berkata:” Saya tidak melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasanya, kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak melihat dalam satu bulan yang lebih banyak puasanya kecuali pada bulan Sya’ban” (HR Muslim).

Persiapan fikriyah
Persiapan fikriyah atau akal dilakukan dengan mendalami ilmu, khususnya ilmu yang terkait dengan ibadah Ramadhan. Banyak orang yang berpuasa tidak menghasilan kecuali lapar dan dahaga. Hal ini dilakukan karena puasanya tidak dilandasi dengan ilmu yang cukup. Seorang yang beramal tanpa ilmu, maka tidak menghasilkan kecuali kesia-siaan belaka.

Persiapan Fisik dan Materi
Seorang muslim tidak akan mampu atau berbuat maksimal dalam berpuasa jika fisiknya sakit. Oleh karena itu mereka dituntut untuk menjaga kesehatan fisik, kebersihan rumah, masjid dan lingkungan. Rasulullah mencontohkan kepada umat agar selama berpuasa tetap memperhatikan kesehatan. Hal ini terlihat dari beberapa peristiwa di bawah ini :
• Menyikat gigi dengan siwak (HR. Bukhori dan Abu Daud).
• Berobat seperti dengan berbekam (Al-Hijamah) seperti yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim.
• Memperhatikan penampilan, seperti pernah diwasiatkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Abdullah ibnu Mas’ud ra, agar memulai puasa dengan penampilan baik dan tidak dengan wajah yang cemberut. (HR. Al-Haitsami).

Sarana penunjang yang lain yang harus disiapkan adalah materi yang halal untuk bekal ibadah Ramadhan. Idealnya seorang muslim telah menabung selama 11 bulan sebagai bekal ibadah Ramadhan. Sehingga ketika datang Ramadhan, dia dapat beribadah secara khusu’ dan tidak berlebihan atau ngoyo dalam mencari harta atau kegiatan lain yang mengganggu kekhusu’an ibadah Ramadhan.

Merencanakan Peningkatan Prestasi Ibadah (Syahrul Ibadah)
Ibadah Ramadhan dari tahun ke tahun harus meningkat. Tahun depan harus lebih baik dari tahun ini, dan tahun ini harus lebih baik dari tahun lalu. Ibadah Ramadhan yang kita lakukan harus dapat merubah dan memberikan output yang positif. Perubahan pribadi, perubahan keluarga, perubahan masyarakat dan perubahan sebuah bangsa. Allah SWT berfirman : « Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri » (QS AR- Ra’du 11). Diantara bentuk-bentuk peningkatan amal Ibadah seorang muslim di bulan Ramadhan, misalnya; peningkatan, ibadah puasa, peningkatan dalam tilawah Al-Qur’an, hafalan, pemahaman dan pengamalan. Peningkatan dalam aktifitas sosial, seperti: infak, memberi makan kepada tetangga dan fakir-miskin, santunan terhadap anak yatim, beasiswa terhadap siswa yang membutuhkan dan meringankan beban umat Islam. Juga merencanakan untuk mengurangi pola hidup konsumtif dan memantapkan tekad untuk tidak membelanjakan hartanya, kecuali kepada pedagang dan produksi negeri kaum muslimin, kecuali dalam keadaan yang sulit (haraj).

Menjadikan Ramadhan sebagai Syahrut Taubah (Bulan Taubat)
Bulan Ramadhan adalah bulan dimana syetan dibelenggu, hawa nafsu dikendalikan dengan puasa, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka. Sehingga bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat kondusif untuk bertaubat dan memulai hidup baru dengan langkah baru yang lebih Islami. Taubat berarti meninggalkan kemaksiatan, dosa dan kesalahan serta kembali kepada kebenaran. Atau kembalinya hamba kepada Allah SWT, meninggalkan jalan orang yang dimurkai dan jalan orang yang sesat.

Taubat bukan hanya terkait dengan meninggalkan kemaksiatan, tetapi juga terkait dengan pelaksanaan perintah Allah. Orang yang bertaubat masuk kelompok yang beruntung. Allah SWT. berfirman: “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An-Nuur 31).

Oleh karena itu, di bulan bulan Ramadhan orang-orang beriman harus memperbanyak istighfar dan taubah kepada Allah SWT. Mengakui kesalahan dan meminta ma’af kepada sesama manusia yang dizhaliminya serta mengembalikan hak-hak mereka. Taubah dan istighfar menjadi syarat utama untuk mendapat maghfiroh (ampunan), rahmat dan karunia Allah SWT. “Dan (dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa." (QS Hud 52)

Menjadikan bulan Ramadhan sebagai Syahrut Tarbiyah, Da’wah
Bulan Ramadhan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para da’i dan ulama untuk melakukan da’wah dan tarbiyah. Terus melakukan gerakan reformasi (harakatul ishlah). Membuka pintu-pintu hidayah dan menebar kasih sayang bagi sesama. Meningkatkan kepekaan untuk menolak kezhaliman dan kemaksiatan. Menyebarkan syiar Islam dan meramaikan masjid dengan aktifitas ta’lim, kajian kitab, diskusi, ceramah dll, sampai terwujud perubahan-perubahan yang esensial dan positif dalam berbagai bidang kehidupan. Ramadhan bukan bulan istirahat yang menyebabkan mesin-mesin kebaikan berhenti bekerja, tetapi momentum tahunan terbesar untuk segala jenis kebaikan, sehingga kebaikan itulah yang dominan atas keburukan. Dan dominasi kebaikan bukan hanya dibulan Ramadhan, tetapi juga diluar Ramadhan.

Menjadikan Ramadhan sebagai Syahrul Muhasabah (Bulan Evaluasi)
Dan terakhir, semua ibadah Ramadhan yang telah dilakukan tidak boleh lepas dari muhasabah atau evaluasi. Muhasabah terhadap langkah-langkah yang telah kita perbuat dengan senantiasa menajamkan mata hati (bashirah), sehingga kita tidak menjadi orang/kelompok yang selalu mencari-cari kesalahan orang/kelompok lain tanpa mau bergeser dari perbuatan kita sendiri yang mungkin jelas kesalahannya. Semoga Allah SWT senantiasa menerima shiyam kita dan amal shaleh lainnya dan mudah-mudahan tarhib ini dapat membangkitkan semangat beribadah kita sekalian sehingga membuka peluang bagi terwujudnya Indonesia yang lebih baik, lebih aman, lebih adil dan lebih sejahtera. Dan itu baru akan terwujud jika bangsa ini yang mayoritasnya adalah umat Islam kembali kepada Syariat Allah. [sumber: Hudzaifah.com]

BERITA UTAMA BMT AL HUDA

SIMPANAN ANGGOTA BMT AKAN DIJAMIN LPS


Kepercayaan anggota/nasabah yang menyimpan dananya ke Baitul Maal wa Tamwil (BMT) tampaknya semakin meningkat. Karena Asosiasi BMT se Indonesia (Absindo) akan menjamin dana nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adapun dana nasabah yang dijaminkan jumlahnya dengan nilai simpanan Rp. 25 juta. “Dana nasabah yang dijamin adalah dana nasabah yang disimpan di BMT-BMT anggota Absindo yang telah terinterkoneksi dalam sistem APEX”, kata Ketua Umum Absindo, Aries Muftie.
Ia menyampaikan pemaparannya dalam rangkaian acara Rapat Anggota Tahunan PUSKOPSYAH JATENG di aula Masjid Agung Semarang Jateng, Sabtu (17/4). Dalam program ini ia menggadeng PUSKOPSYAH tingkat propinsi yang ada di Indonesia untuk sebagai tangan panjang dari Absindo yang dimotori oleh Inkopsyah. Tentang APEX BMT, Aries menjelaskan lembaga ini merupakan induk BMT yang kedudukannya seperti BI nya para BMT. “Bedanya BI adalah lembaga induk perbankan sedangkan APEX BMT adalah lembaga induk yang membawahi BMT yang telah tergabung dalam komunitas Absindo”, kata dia.
Ia menjelaskan masalah penjaminan dana nasabah BMT ini nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) BMT. LPS ini akan menjadi anak organisasi dari APEX BMT. Pembentukannya akan dilauncing mei mendatang. “Nominal simpanan nasabah yang dijamin maksimal Rp. 25 juta”, katanya.
Dengan adanya LPS BMT ini, katanya para nasabah yang menyimpan dananya di BMT yang tergabung didalam Absindo tak usah khawatir lagi dana mereka akan hilang atau disalah gunakan oleh para pengelola BMT tersebut.
Ia mengatakan LPS ini akan membantu BMT yang mengalami kesulitan likuiditas bila mereka menghadapi penarikan dana mendadak dari para nasabahnya.
Aries menjelaskan saat ini di Indonesia sudah ada sekitar 5.000 BMT yang beroperasi, dan baru sekitar 1200 diantaranya yang bergabung dalam Absindo. Dari jumlah 1200 BMT tersebut, kata dia 200 diantaranya mempunyai tingkat likuiditas yang kuat.
Ia menjelaskan pembentukan APEX maupun LPS ini menurut dia didasari munculnya beberapa kasus BMT nakal. “Dengan menyebut dirinya BMT mereka menghimpun dana masyarakat tapi, kemudian untuk usaha pribadi”, kata dia. Permasalahan BMT semacam ini, lanjutnya, timbul setelah usaha pribadi itu kemudian bermasalah, sehingga BMT tersebut lalu tak bisa mengembalikan dana nasabahnya. Jumlah BMT semacam ini tak banyak “satu-dua”, katanya. Menurut Aries, praktek BMT semacam itu merugikan BMT-BMT lainnya yang memiliki visi-misi yang lurus. (dari berbagai sumber)


BMT AL HUDA LAUNCING PAS BOOK



BMT Al Huda 13 tahun mengayomi masyarakat, kini semakin menunjukan eksistensinya sebagai lembaga keuangan syariah yang profesional untuk memberikan pelayanan terbaiknya untuk para anggotanya di masyarakat.
Berbagai inovasi dengan segenap jiwa dan raga selalu dipersembahkan demi meningkatkan pelayanan dan profesionalitas terbaiknya kepada para anggota. Baru-baru ini BMT Al Huda launcing buku dengan sistem pas book, sistem pas book adalah sistem dimana buku simpanan anggota setiap kali transaksi dilakukan maka pencatatanya langsung dari sistem yang ada di BMT dan di cetak menggunakan printer pas book yang on line dari sistem.
Sebuah inovasi yang luar biasa di kalangan BMT, diharapkan dengan sistem pas book ini anggota tidak perlu khawatir lagi akan keamanan menabung di BMT AL HUDA karena walaupun menggunakan sistem jemput bola sudah dapat dipastikan kelemahan sistem jemput bola akan kevalidan data di kantor dan di anggota sudah dapat teratasi dengan baik.


Sistem ini memang dibuat agar anggota dalam melakukan transaksi simpanan baik datang ke kantor maupun melalui karyawan marketing jemput bola sudah tak merasa ragu lagi karena kesamaan data dengan kantor sudah terjamin, sehingga keraguan dari anggota akan dananya apakah sampai di kantor atau tidak sudah tidak menjadi masalah lagi.
Semoga sistem ini dapat dinikmati dengan baik oleh anggota karena memang visi BMT AL HUDA untuk dapat memahami semua kebutuhan anggota dan menentramkan dengan konsep syariah dapat terlaksana dengan baik, amin. (eko)

Sabtu, 26 Juni 2010

DINAMIKA LEMBAGA

Dinamika Lembaga
RAT PUSKOPSYAH JATENG



Eksistensi dari pusat perkoperasian syariah di Jawa Tengah yang tergabung dalan Puskopsyah Jateng semakin menunjukkan kepiawaiannya dalam membangun jaringan bisnisnya. Dibuktikan dengan kemarin pada tanggal 17 April 2010 bertempat di ruang pertemuan masjid Agung Semarang Jateng yang masih dalam rangkaian acara Rapat Anggota Tahunan Puskopsyah Jateng, juga di sisipi presentasi dari Absindo yang mengeluarkan program APEX BMT (“BI-nya” BMT) yang akan menggandeng Puskopsyah-Puskopsyah tingkat propinsi untuk di jadikan “cabang” dari Program APEX BMT.
Program APEX BMT yang berfungsi sebagai; SRO, LPS, Likuiditas, Clearing House, Payment System, Wholeseller, Lingkage Program, Biro Kredit, ICT, Rating Systems, Jasa Manajement, Supervisi. Fungsi APEX yang sudah cukup kumplit ini pastinya dapat meningkatkan bergaining power dari anggota (BMT) yang tergabung didalamnya, dan tentunya semua itu akan lebih dapat dinikmati semua anggota BMT di masyarakat.
Puskopsyah Jateng sebagai koperasi sekunder yang anggota-anggotanya adalah BMT-BMT yaitu koperasi primer tentunya arah kebijakan dari Puskopsyah Jateng lebih banyak untuk berfikir bagaimana para anggota yang tergabung didalamnya memiliki jaringan bisnis dan kekuatan posisi tawar yang tinggi, dari pada berfikir untuk membesarkan Puskopsyah Jateng secara pribadi lembaga, karena yang menjadi tolok ukur kesuksesannya bukan terletak pada seberapa besar aset dan SHU yang dihasilkan oleh Puskopsyah Jateng tetapi terletak pada seberapa hebat dalam melakukan loby-loby bisnis dan pengembangan program yang akan dinikmati oleh para anggota-anggotanya yaitu BMT-BMT.
BMT Al Huda sebagai anggota dari Puskopsyah Jateng juga menaruh harapan besar kepada Puskopsyah Jateng untuk terus berjuang menunjukan eksistensinya di jagat perBMTan/koperasi syariah nasional dalam membangun Institusional building anggota-anggotanya dan BMT-BMT yang menjadi anggotanya akan berjuang mewujudkan visi jihad ekonomi syariah di masyarakat karena yang bersentuhan dengan anggota dan masyarakat.(eko)

BAITUL MAAL PADA BMT



Baitul Maal wat Tamwil yang biasa di kenal dengan singkatan BMT, dewasa ini perkembangannya cukup banyak dirasakan oleh masyarakat. Tak sedikit pula BMT yang pada awal pendiriannya hanya bermodalkan ratusan ribu dan ghirah yang kuat saja, kini telah memiliki asset yang cukup fantastik di angka puluhan milyard bahkan ratusan milyard.
Dewasa ini BMT yang merupakan perpaduan lembaga yang bergerak di bidang sosial (baitul maal) dan lembaga yang bergerak di bidang profit oriented (baitutamwil) perkembangannya lebih banyak terfokus pada sisi profit oriented sehingga tidak sedikit BMT yang telah memiliki asset puluhan milyar namun lembaga sosialnya (baitul maal) tidak tertangani dengan baik atau bahkan tidak ada.
Hal ini lah yang memicu gagasan dari para tokoh perBMTan nasional untuk kita menghidupkan baitul maal sebagai lembaga sosial dalam corporate BMT. Secara visi historis, BMT pun di bangun dengan visi yang sangat luhur yaitu lembaga yang dapat membantu masyarakat bawah menjadi masyarakat yang mampu dan sebagai lembaga mediator antara yang kaya dan yang miskin dengan jargon dasarnya dari firman Allah surat Al Hasyr(59):7.



Institutional building baitul maal pada BMT saat ini memang sangat diperlukan agar visi awal BMT itu sendiri tidak hilang. Membantu rakyat kecil yang kekurangan, menyekolahkan anak yang tidak mampu, membekali yang kurang mampu dengan keterampilan sebagai bekal hidup, berdakwah dan mengajak masyarakat untuk banyak mendekatkan diri pada sang Khalik, dan sederet kegiatan sosial lain yang kesemuanya tidak dapat kita lepaskan dari BMT.
Harus kita sadari tidak hanya karena himbauan dan gagasan yang muncul dari para tokoh BMT nasional namun karena ini merupakan tanggung jawab kita sebagai seorang muslim untuk dapat membantu mereka yang kekurangan dengan harapan bahwa umat Islam dapat kuat dari segi akidah maupun ekonomi. Pelatihan-pelatihan pembangunan baitul maal yang baru-baru ini banyak digelar cukup banyak memberikan manfaat pada BMT dan pengelola baitul maal khususnya.
Bapak tokoh pembaharuan dan CEO social entrepreneurship bapak Erie Sudewo pun di undang pada pelatihan yang bertajuk “menumbuhkan baitul maal pada BMT”. Beliau menyampaikan sebuah visi social yang sangat luar biasa untuk dapat kita terjamahkan bersama. Greget untuk menumbuhkan baitul maal betul-betul kita rasakan, dan tentunya ini membawa angin segar yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat umum, paling tidak di lingkungan BMT itu sendiri. (eko dr berbagai sumber)

BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN BENCANA



Lagi-lagi kepekaan kita terhadap sesama kembali diuji, pak Selamet yang biasa akarab di panggil oleh masyarakat di sekitarnya pak Mamek, kakek berperawakan kurus jangkung berkulit lebam ini bercerita tentang kisah hidupnya yang sedang banyak diuji dengan berbagai bencana yang melanda.
Pak Mamek memang sudah tidak muda lagi, namun semangat untuk terus berkreasi tidak pernah surut, namun diusianya yang senja ini fisiknya sudah tidak mendukung lagi. Pak Mamek menderita penyakit mata yang biasa di sebut katarak, sehingga penglihatan Pak Mamek sudah tidak normal lagi.
Pak Mamek muda berprofesi sebagai tukang bangunan, dari hasil keringatnya beliau membangun istana keluarga berupa rumah sangat sederhana di bantaran sungai Semagung, karena hasil keringatnya baru mampu membeli tanah yang relatif murah disana, sedikit demi sedikit rumah papan beratab genteng jawa (baca:bukan genteng pres) itu berdiri dan dihuni oleh istri dan ketiga anak pak Mamek.
Kehidupan keluarga sederhana mulai dibangun di rumah kecil itu, namun Allah berkehendak lain ujian demi ujian harus pak Mamek hadapi bersama keluarganya, usia pak Mamek yang semakin hari semakin menua itu mulai diserang penyakit mata (katarak), praktis keadaan ekonomi keluarga gonjang-ganjing karena pak Mamek merupakan tulang punggung keluarga sementara istrinya hanya bekerja sebagai PRT (pembantu rumah tangga) yang berpenghasilan tak lebih dari Rp. 7.000,- per hari kala itu.
Sebuah keluarga yang memiliki anak tiga hanya berpenghasilan Rp. 7.000,- per hari secara matematika untuk makan saja tidak cukup. Disaat kondisi ekonomi keluarga yang semacam itu, Allah memberikan karunia-Nya kepada pak Mamek yang berupa keahlian untuk memijat, sehingga banyak dari tetangga yang menggunakan jasa pak Mamek untuk memijat. Walaupun demikian pak Mamek tetap saja hanya mampu menyekolahkan anak-anaknya sampai lulus SMP saja.
Tidak selesai ujian yang diberikan Allah dengan penyakit mata dan kesulitan ekonomi, istana sangat sederhana yang dibangun dari keringatnya sewaktu menjadi buruh bangunan pun hancur berantakan ketika hujan lebat mengguyur kota Wonosobo yang membuat air sungai Semagung meluap dan mengenai rumah pak Mamek. Hampir seluruh bangunan rumah tersapu oleh derasnya air sungai yang meluap, seluruh anggota keluarga menangis dan memohon ampun kepada Allah dan berdoa kepada Allah untuk dapat dengan tegar menghadapi berbagai cobaan yang dialami.
Terpaksa pak Mamek dan keluarga harus mengungsi sementara waktu ketempat saudara dan tetangga, melihat musibah yang dihadapi keluarga pak Mamek, dan melihat kondisi tempat tinggal pak Mamek yang sangat rawan banjir ketika musim hujan tiba, maka warga menyarankan pak Mamek untuk pindah dari tempat tersebut.
Lagi-lagi pak Mamek harus berfikir keras dan diuji kesabarannya, beliau lantas berhitung dan bertanya-tanya pada diri sendiri bagaimana untuk dapat menyelesaikan persoalan ini, karena beliau tahu kalau harga tanah miliknya tidak seberapa dan tak mungkin kalau dijual dapat untuk membeli tanah lagi yang lebih aman kondisinya.
Subhanallah ternyata Allah menjawabnya dengan mengetuk hati para tetangga dan kerabat yang mengetahui kesulitan pak Mamek dan memberikan bantuannya. Akhirnya tanah pak Mamek di bantaran sungai Semagung dijual karena tanah tersebut tidak cocok untuk rumah paling cocok hanya untuk kolam ikan, dan dengan bantuan warga pak Mamek membeli tanah dan membangun rumah sederhana di pinggiran dusun Kenteng Wonosobo, yang untuk sementara waktu dianggap cukup aman untuk ditinggali bersama keluarganya.
Namun lagi-lagi Allah memang akan selalu menguji hambanya untuk menaikan derajatnya, rumah pak Mamek yang baru pun yang dianggap sudah cukup aman tak luput dari longsor yang membuat bagian belakang rumah berantakan saat hujan turun dengan lebatnya.
Mendengar berita tersebut Lazis Al Huda segera melihat kondisi bencana yang terjadi, dan segera memberikan bantuan untuk renovasi rumah dan bantuan pengobatan penyakit mata yang di derita pak Mamek yang bekerjasama dengan aparat pemerintahan kampung Kenteng. Mungkin bantuan yang diberikan tidak dapat 100% membebaskan pak Mamek dan keluarga dari kesulitan, namun harapannya dapat lebih meringankan penderitaan pak Mamek dan keluarga. Hanya satu kalimat yang dapat kami ucapkan kepada pak Mamek “bersabarlah pak, karena Allah mencintai orang-orang yang sabar dan terus bertawakal kepada Allah karena Allah tidak akan memberikan ujian kepada hamba-Nya sementara hamba-Nya tak dapat melaluinya, jalani saja pak ketika pak Mamek lulus ujian ini Allah akan menaikkan derajat kita, amin”. (eko)

RUPIAH DERMAWAN YANG MENYELAMATKAN



Lazis BMT Al Huda sebagai lembaga amil zakat infak dan shodakoh yang secara institusi dibawah KJKS BMT Al Huda ini, komitmen akan kepedulian terhadap kaum yang lemah dan tertindas tak pernah lekang dimakan waktu. Sampai detik ini, mengajak, menghimbau dan memberi contoh untuk kita senantiasa memiliki kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang lemah pun terus digalakan.
Melalui berbagai media termasuk buletin ini, melalui berbagai aksi sosial yang digalakkan, tak ketinggalan melalui kotak-kotak infak yang disebar oleh Lazis BMT Al Huda di toko-toko, warung, maupun fasilitas-fasilitas umum lainnya, dengan harapan apa? Tak lain adalah untuk mengetuk hati para dermawan sekalian sehingga dapat mengulurkan rupiahnya guna membantu saudara-saudara kita yang lemah ekonomi dan sosial.
Allah dalam firmannya mengajak kita untuk berdagang dan setiap harta dari orang-orang mukmin (orang yang mau menginfakan hartanya di jalan Allah) Allah akan membelinya (menggantinya) dengan Surga. (Qs. At Taubah:111)
 •         •                                 
“Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.”

Subhanallah, janji Allah kepada kita yang mau berdagang dengannya atau kalau ditafsirkan adalah mengeluarkan harta kita untuk berjuang di jalan Allah, karena sesungguhnya perdagangan yang tidak pernah merugi adalah berdagang dengan Allah. Dalam ayat yang lain kita juga di motivasi oleh Allah untuk suka menjadi dermawan, lagi-lagi Allah juga menjanjikan akan melipat gandakan harta kita yang kita keluarkan untuk berjuang di jalan Allah. (Qs. Al Baqarah:261)
•                          
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

[166] pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

Allah SWT sudah memerintahkan kita dan memotivasi kita untuk senantiasa banyak berjuang di jalan-Nya baik lewat fisik kita, akal pikiran kita dan tentunya harta kita. Banyak ayat-ayat lain selain kedua ayat diatas yang seharusnya kita sebagai orang yang beriman dapat samikna wa athokna.
Lazis BMT Al Huda dengan dasar perintah Allah melalui firman-Nya (Qs. At Taubah:103)
          •        
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Lazis BMT Al Huda dengan tekat kuat maju kedepan untuk memberantas kekufuran, kebodohan dan kemiskinan, mengeluarkan program-programnya dan berharap dukungan dari para dermawan sekalian.
Kemudahan untuk menyalurkan rupiah dari para dermawan sekalian cukuplah mudah, kantor cabang BMT Al Huda yang ada, melalui kotak infak yang tersebar, dan layanan jemput pun sangat siap melayani bapak ibu dermawan sekalian.
Salah satu program fundrising Lazis BMT Al Huda adalah melalui penyebaran kotak infak ke tempat-tempat umum, dengan harapan para dermawan dapat lebih mudah untuk menyalurkan donasinya di setiap kesempatan.
Banyak suka-duka yang dihadapi dari program ini ketika giliran membuka kotak, mulai dari kotak yang dijadikan sarang kecoa, adanya uang mainan (palsu) yang masuk di kotak, dan bahkan lembaran uang kertas yang hanya separo (sobek hilang 50%). Namun ketika membuka kotak yang berisi penuh merupakan kepuasan tersendiri karena tidak jarang ketika kami membuka kotak pagi hari sorenya sudah langsung kita salurkan karena sudah ditunggu mereka yang sangat membutuhkan.
Suka-duka yang demikian kita lalui dengan enjoy, tiap koin kita tata dan dapat dimanfaatkan saudara kita yang kekurangan, sungguh luar biasa kebahagiaan yang terpancar dari wajah-wajah mereka yang menerima yang membuat kita semakin bersemangat lagi untuk dapat lebih memberikan sesuatu untuk mereka.(eko)

MEMBANGUN KARAKTER UMAT
MELALUI PENGAJIAN




Dusun Gedhekan desa Tlogojati, yang terletak di lereng gunung Kembang anak dari gunung Sindoro berada di ketinggian + 800 m dpl ini masih berada di wilayah kecamatan Wonosobo. Masyarakat Gedhekan mayoritas berprofesi sebagai petani cabai, sebagai tanaman pengganti tembakau karena sebelumnya mereka sebagian besar petani tembakau. Setelah harga tembakau tak menentu dan petani banyak yang di permainkan oleh para tengkulak, akhirnya mereka beralih untuk menanam cabai.
Dalam kehidupan sosial masyarakat Gedhekan yang berjumlah + 180 kepala keluarga dan mayoritas muslim ini hidup berdampingan dengan cukup rukun, namun ketika kita tengok dari segi kehidupan Ibadah masih sangat membutuhkan sentuhan dakwah. Walaupun mayoritas penduduknya muslim namun masih banyak warga yang belum menjalankan tuntunan syariah Islam dengan benar dan baik.
Sebagai wujud keprihatinan Lazis BMT Al Huda untuk memberikan pengajaran dan membangun karakter umat Islam yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunah kami menyelenggarakan kajian rutin seminggu sekali yang diampu oleh Ust. Muhtarom dari Garung Reco Kertek Wonosobo.
Kajian Al Quran yang awalnya di ikuti oleh 11 orang yang merupakan kelompok pengajian yang di bentuk oleh Lazis BMT Al Huda ini pada perkembangannya dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sudah menyedot warga bahkan ibu-ibu dan anak-anak pun turut andil untuk mengkaji tuntunan dari Allah. Dari jama’ah yang mengikuti pengajian memang sudah mulai menunjukan perubahan dalam pemahaman mengenai syariah Islam yang benar dalam beribadah maupun kehidupan sosialnya.
Semoga seiring perkembangan waktu, kajian seperti ini dapat terus istiqomah berjalan dan seluruh warga masyarakat Gedhekan dapat mengikuti kajian tersebut yang akhirnya dapat menjalankan Islam secara benar dan kaffah, amin. Program kajian di desa-desa yang dibangun Lazis BMT Al Huda ini diharapkan selain dari para santrinya dapat menjalankan Islam dengan kaffah juga dari para santri tersebut dapat mendakwahkan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat umum sehingga harapan bahwa Islam menjadi rahmat bagi sekalian alam dapat terealisasi secara nyata.
Masih ada banyak sekali daerah-daerah lain seperti Gedhekan ini, atau bahkan lebih parah lagi dari itu, yang sebagian dari mereka biasanya lemah ekonominya yang akhirnya menjadi lemah akidahnya. Mereka sangat membutuhkan sekali sentuhan dakwah, mereka adalah tanggung jawab kita, jangan salahkan mereka ketika mereka lapar dan satu bungkus mie instan membuat akidah mereka harus tergadai atau bahkan terjual.
Ketika kita sebagai sesama muslim mendengar dan melihat yang semacam itu lantas kita diam saja, sudah barang tentu kita ikut berdosa, karena kita mampu membantu namun tak berbuat apa-apa. Lazis BMT Al Huda mengajak kepada pembaca sekalian untuk senantiasa dapat membantu mereka baik dalam bentuk moril maupun materiil. Jangan biarkan saudara-saudara kita seakidah harus menjual akidahnya dengan sebungkus mie instan. (eko)